Form online ini adalah pelayanan penerjemahan yang diperuntukkan untuk umum. Silahkan isi formulir daring di bawah ini, kemudian copy dan paste artikel anda. Biaya jasa penerjemahan ini adalah:
1. General Translation: biaya* jasa penerjemahan profesional LDC untuk artikel ilmiah, dan dokumen-dokumen umum lainnya adalah pada kisaran Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per-kata dalam bahasa sumber atau Rp 35.000,- sampai dengan 50.000,- per halaman.
2. Legal Translation: biaya* jasa penerjemahan dokumen-dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, surat nikah, ijazah, sertifikat, dan lain-lain adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- per-halaman.
Baca Acuan tarif penerjemahan dari HPI
atau
Baca Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif penerjemahan
Durasi waktu pelayanan penerjemahan online ini adalah 4-5 hari* kerja. Apabila anda mengalami kesulitan dalam proses entri data, silahkan hubungi nomer HP. 081225941167 (SMS/WA/Telpon) atau email ke layananldcump@gmail.com. Terimakasih.
Hormat Kami,
TC-LDC UMP
PS: *harga dan durasi waktu penerjemahan menyesuaikan tingkat kesulitan artikel yang diterjemahkan, dan permohonan penerjemahan express (pelayanan cepat) dikenakan biaya jasa yang berbeda.
* Tarif/biaya penerjemahan LDC sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 65/PMK.02 Tahun 2015 tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 61 butir 5).